Akui Pemasangan Sejumlah Reklame Tak Sesuai Aturan, DPD PKS Kota Malang Akan Evaluasi Internal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Sep - 2023, 01:04
JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kota Malang akan melakukan evaluasi secara internal terkait pemasangan reklame yang digunakan sebagai media sosialisasi. Hal itu sebagai tindak lanjut atas penertiban reklame partai politik (parpol) karena dinilai melanggar aturan beberapa waktu lalu.
Sekretaris DPD PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono mengaku dalam hal ini pihaknya berusaha menghormati apa yang sudah menjadi ketetapan, termasuk dalam penyelenggaraan reklame. Artinya, hal itu ia tangkap sebagai instruksi yang harus dipatuhi oleh semua kader PKS.
Baca Juga : Cak Imin Jadi Cawapres Anies, PKB Kota Blitar Siap All Out Wujudkan Kemenangan
"Itu yang perlu harus diedukasi, karena semua orang harus senantiasa diberi pemahaman. Termasuk diberikan sosialisasi lagi, agar kita bisa mematuhi tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak," ujar Trio, Kamis (7/9/2023).
Dirinya pun mengakui jika reklame berisi sosialisasi itu ditertibkan karena diketahui melanggar aturan, maka hal itu cukup memalukan. Apalagi, jika reklame yang dipasang dan melanggar aturan itu menampilkan gambar anggota dewan yang masih aktif bertugas.
"Ya pasti (bikin malu) mungkin saja karena ketidaktahuan, minim informasi, atau bisa jadi karena tim di lapangan yang perlu diedukasi," tegas Trio.
Untuk itu, hal tersebut akan segera disampaikan secara internal di lingkungan DPD PKS Kota Malang. Sebab dalam hal ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa ketidakpahaman pada aturan penyelenggaraan reklame ada di tim lapangan dari masing-masing caleg.
"Akan disampaikan secara internal, karena mungkin saja yang tidak paham itu tim dari masing-masing caleg. Ya namanya juga estetika aturan, kan kita juga sama-sama kita yang membuat. Kalau andaikan tempat sesuai kan tidak ada masalah sebenarnya," pungkas Trio.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban reklame parpol yang dinilai melanggar aturan. Baik karena tidak berizin, perizinan expired ataupun bagi reklame yang dipasang tidak pada tempatnya.
Sedangkan penyelenggaraan reklame di Kota Malang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022. Dimana di dalamnya juga diatur tentang titik-titik yang dilarang untuk dipasang reklame...