Tak Berikan Izin Parade Sound System, Polres Malang Bakal Sita jika Masih Nekat
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
07 - Sep - 2023, 02:53
JATIMTIMES - Polres Malang menegaskan tidak akan memberikan perizinan terkait penyelenggaraan parade sound system. Baik itu yang meliputi agenda cek sound maupun battle sound.
Jika masih nekat ada yang menyelenggarakan meski tidak mendapatkan perizinan dari pihak kepolisian, Polres Malang tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Di antaranya berupa pembubaran hingga penyitaan.
Baca Juga : Ikuti Arahan Kemendagri, Pemkot Kediri Siap Dukung Implementasi Pendidikan Pancasila di Sekolah
Larangan akan adanya penyelenggaraan parade sound system tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat ditemui media online ini pada Rabu (6/9/2023).
"Sebagai informasi bahwa mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound atau battle sound. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polres Malang mulai detik ini tidak akan mengeluarkan surat izin cek sound atau battle sound," tandasnya saat ditemui di Polres Malang.
Taufik menyebut, pelarangan penyelenggaraan parade sound system tersebut berlaku hingga kurun waktu yang belum ditentukan. Hal itu lantaran mempertimbangkan beberapa dampak yang disebabkan dari adanya penyelenggaraan pesta rakyat yang sering mendapatkan kecaman dari sebagian masyarakat tersebut.
"(Pelarangan parade sound system) sampai dengan batas waktu tidak ditentukan," imbuh anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Pelarangan parade sound system tersebut, diterangkan Taufik, juga telah sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Dalam surat edaran itu kan poin pertama bahwa harus memiliki izin dari kepolisian, yaitu polres maupun polsek. Jika tidak mengindahkan atau tidak memiliki izin, maka akan diberikan tindakan tegas," ucap Taufik.
Tindakan tegas yang ditujukan kepada mereka yang masih nekat menyelenggarakan parade sound system tersebut di antaranya mulai dari pembubaran hingga penyitaan. Sedangkan dalam realisasinya, Polres Malang akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Beberapa pihak yang bakal dilibatkan dalam menindak penyelenggaraan parade sound system yang tidak mengantongi perizinan tersebut, meliputi jajaran Pemkab Malang, jajaran muspika, hingga perangkat desa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya