Peristiwa Bersejarah 1 September 78 Tahun Lalu, Keraton Surakarta Bergabung dengan Pemerintah RI dan Jadi Daerah Istimewa
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Sep - 2023, 11:53
JATIMTIMES- Surakata dewasa ini terkesan kalah pamor dengan saudara mudanya, Yogyakarta sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya. Alasan kenapa orang ingin berwisata ke Yogyakarta rata-rata karena beranggapan jika Jogja itu istimewa. Namun jika kita melihat ke belakang, sebenarnya Surakarta atau Kota Solo juga adalah daerah istimewa pertama.
Ya, Surakarta adalah negara sepuh yang berusia 200 tahun pada 17 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, Raja Surakara Pakubuwono XII dan Adipati Mangkunegaran KGPAA Mangkunegara XIII menyampaikan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia. Ucapan selamat tersebut diikuti dengan maklumat penegasan dukungan keraton berdiri di belakang Republik Indonesia tepat 78 tahun yang lalu, 1 September 1945. Isi dari maklumat itu adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Abaikan Demokrat, PKS Tetap Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres di Pilpres 2024
Makloemat Seri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh pendoedoek negeri Soerakarta Hadiningrat.
1.Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta-Hadiningrat, jang bersifat keradjaan adalah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
2.Kami menjatakan, bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta-Hadiningrat dengan keadaan dewasa ini, maka kekoeasaan- kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.
3.Kami menyatakan, bahwa berhoebungan antara Negeri Soerakarta-Hadiningrat dengan pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
4.Kami memerintahkan dan percaja kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Soerakarta-Hadiningrat, meraka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet di atas.
Maklumat tersebut di bawahnya ditandatangani oleh Pakubuwono XII pada 1 September 1945.
Menindaklanjuti maklumat itu, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno memberikan piagam kedudukan kepada Sunan Pakubuwono XII dan KGPAA Mangkunegara VIII dengan kedudukan sebagai kepala Daerah Istimewa. Piagam kedudukan itu dikeluarkan presiden pada 19 Agustus 1945...