Polres Malang Tetapkan Sopir Hiace Kecelakaan Maut Tol Malang - Pandaan sebagai Tersangka
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Aug - 2023, 11:33
JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang akhirnya menetapkan Moh Nafidz, pengemudi Microbus Toyota Hiace dengan nomor polisi (nopol) W 7619 N, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Malang - Pandaan pada Selasa (29/8/2023).
Saat ini, terhadap warga Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban tersebut telah dilakukan penahanan. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan tes urin kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu vs Eka di Ngawi
Hasilnya, pria 23 tahun itu tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman keras. Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, penyebab kecelakaan murni karena kelalaian tersangka. Di mana, saat kejadian tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi Microbus Toyota Hiace tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat ditemui di Polres Malang pada Kamis (31/8/2023).
"Satlantas Polres Malang menetapkan, bahwa pengemudi Hiace W 7619 N ini kita tetapkan sebagai tersangka," tegas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Terhadap tersangka, diterangkan Agnis, dijerat dengan pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2. Yaitu mengenai dalam kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia, mengalami luka berat dan luka ringan.
"Sudah kita tetapkan (tersangka) dan akan kita proses untuk penahanan, saat ini untuk pengemudi Hiace telah
ditahan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan tol Malang - Pandaan. Tepatnya pada kilometer 85.400 A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan data kepolisian Satlantas Polres Malang, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa (29/8/2023) pagi. Yakni sekitar pukul 08.15 WIB.
Baca Juga : Baca Selengkapnya