Tak Dilekati Pita Cukai, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 29.199 Bungkus Rokok

Reporter

Ashaq Lupito

25 - Aug - 2023, 03:29

Proses pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Malang di TPA Talangagung. (Foto: Kejari Kabupaten Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, Kamis (24/8/2023). Pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menuturkan, pelaksanaan pemusnahan ribuan barang bukti bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah sesuai dengan putusan pengadilan. Yakni berdasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Bea Cukai Malang, rokok ilegal, pita cukai,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat