Tak Dilekati Pita Cukai, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 29.199 Bungkus Rokok
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Aug - 2023, 03:29
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, Kamis (24/8/2023). Pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menuturkan, pelaksanaan pemusnahan ribuan barang bukti bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah sesuai dengan putusan pengadilan. Yakni berdasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap...
Baca Selengkapnya