33 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat, Terbanyak Partai Gelora
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Aug - 2023, 01:04
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyatakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 7 partai politik (parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kota Batu. Dari 7 parpol itu didapati 33 bacaleg yang tidak bisa maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
33 bacaleg ini tidak beruntung setelah KPU Kota Batu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya