Depresi Ditinggal Suami, Perempuan di Blitar Berdiri di Atas Rel dan Tewas Tertabrak KA
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
10 - Aug - 2023, 11:44
JATIMTIMES - Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan. Dilaporkan seorang wanita meninggal setelah tertabrak kereta api Parcel One Night Service (ONS) dengan nomor Lokomotif 281 di rel kereta api Jembatan Nguri, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima Jatim Times, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi Rabu (9/8/2023) malam. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian awalnya kesulitan mengenali korban karena tubuh korban mengalami luka yang sangat parah.
Baca Juga : Spesial Event, Belanja Granit EFATA di Graha Bangunan Ada Kesempatan Dapat Hadiah Emas
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan identitas korban. Diketahui korban berinisial MA (43) warga Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Belum diketahui dengan pasti penyebab korban berada di rel kereta api hingga ajal menjemputnya. Keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, diduga korban mengalami depresi setelah suami yang amat dicintainya meninggal dunia.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, Daop 7 Madiun menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Barang Parcel relasi Malang - Jakarta, telah tertemper orang di antara stasiun Blitar - Rejotangan. Pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar - Rejotangan, diketahui ada seseorang yang berada di jalur kereta.
"Masinis kereta api sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Barang Parcel," jelas Supriyanto, Kamis (10/8/2023).
Tim Polisi khusus Kereta api (Polsuska) kemudian menuju ke lokasi guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut. Orang tersebut ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polres Blitar Kota untuk proses evakuasi korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini.
Kejadian kecelakaan yang menewaskan orang di jalur kereta api ini mendapat perhatian dari Daop 7 Madiun. Supriyatno selaku Manager Humas Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegasnya...