Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok Ngotot Tak Ingin Bentuk Ulang Kepanitiaan
Reporter
Imam Faikli
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Aug - 2023, 12:53
JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok sudah kedua kalinya dilakukan penundaan. Rencananya, akan digelar kembali pada Pilkades Tahap III.
Meski akan dilaksanakan Pilkades Tahap III, sampai saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tanah Merah Laok masih belum jelas. Apakah akan dibentuk ulang atau akan menggunakan panitia yang lama.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Sambut Anggota Baru dengan Hangat
Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Plt. Bupati Bangkalan Mohni. Sebab Bupati menyebut pelaksanaan Pilkades di Desa Tanah Merah Laok akan dilakukan evaluasi.
"Sesuai dengan janjinya Pak Mohni, bahwa beliau akan mengevaluasi. Namun sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun. Entah ada pertimbangan lain dari Pak Mohni kami tidak tahu. Pada intinya semuanya kami pasrahkan ke Pak Mohni," ujar Bahtiar, Rabu (9/8/2023).
Jika harus dilakukan pembentukan panitia baru, pihaknya menegaskan, bahwa hal itu tidak pas. Apalagi dasarnya sudah ada yakni hasil putusan dari PTUN.
Bahkan, jika Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) meminta untuk pembentukan ulang, dia menyangkal terhadap fungsi dari TFPKD itu sendiri. Bahwa TFPKD, sifatnya hanya memfasilitasi saja dan tidak berhak untuk membentuk ulang P2KD Desa Tanah Merah Laok.
"TFPKD itu fungsinya hanya memfasilitasi saja, jika ada permasalahan di tingkat desa, maka tidak ada hak untuk membentuk ulang," ucap Bahtiar.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Moh Taufan Zairinsyah menyebutkan, terkait Pilkades Tanah Merah Laok ini, pihaknya masih akan mengkaji ulang regulasi Perbub yang baru.
Taufan berharap, terkait polemik Pilkades yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok ini bisa diselesaikan di tingkat bawah. Dalam artian, pembentukan P2KD ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga :
Daftar Pemilih Tetap di Kota Batu Ada Tambahan 2...