Disdik Tuban Larang Pungutan Wajib Agustusan

Reporter

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy

09 - Aug - 2023, 06:11

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat di kantor dinas (09/08/2023). (Foto Ahmad Istihar/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat secara tegas melarang  sekolah di wilayahnya menarik iuran atau pungutan untuk kebutuhan karnaval yang memberatkan orang tua atau wali murid.

“Jelas, tidak kami izinkan kalau sifatnya pungutan. Apalagi sampai memberatkan wali murid,’’ tandas Abdul Rakhmat.

Baca Juga : Gelar Bimtek Dapodik Versi 2024, Dindik Kediri: Kini Dapodik Sudah Terintegrasi dengan Berbagai Kementerian

Larangan tersebut, kata Rakhmat, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Terkait dengan pungutan dan sumbangan, Rakhmat menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sebaliknya, pungutan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi, ini jelas berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,’’ ucapnya.

Dengan demikian, untuk keperluan mendukung kegiatan atau program sekolah, seperti karnaval pada waktu dekat ini, lembaga sekolah tidak boleh mewajibkan dan menentukan jumlah besaran nominal sumbangan dengan batas waktu tertentu. Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pungutan.

Rakhmat juga mengakui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan semacam karnaval. Sehingga untuk keperluan tambahan dana untuk kegiatan lainnya, ia menyarankan supaya sekolah hanya menarik sumbangan yang tidak memberatkan dan sesuai kemampuan masing-masing orang tua/wali murid. “Kalau sekadar sumbangan, nggak papa,’’ terang Rakhmat.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, Pungutan karnaval, Tuban, Dinas Pendidikam Tuban,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette