Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja dari Pelaku Jaringan antapropinsi

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

02 - Aug - 2023, 05:48

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)


JATIMTIMES - Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember disaksikan oleh jajaran Formopimda. 

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka Andrey Atmajoe (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada April lalu. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatera Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. 

Baca Juga : Khawatir HP Diblokir karena IMEI Ilegal, Begini Cara Ceknya

Wakapolrea Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antarpropinsi, dimana pelaku mendapatkan ongkos pengiriman sebesar Rp. 500 rb untuk per kilonya. 

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku hanya menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, dan pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya, ,” ujar Wakapolres Jember. 

Wakapolres menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja, dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskoba, pelaku sudah melakukan aksinya mengirim paket ganja ke Bali sudah 6 kali, dan ini dilakukan sejak November 2022 lalu, jumlah yang bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres. 

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, polres jember, kabupaten jember, hendry ibnu, hendy siswanto,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette