Khawatir HP Diblokir karena IMEI Ilegal, Begini Cara Ceknya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
02 - Aug - 2023, 01:58
JATIMTIMES - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hasilnya, ada 191 ribu unit handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Dari jumlah handphone ilegal tersebut, mayoritas adalah merek iPhone atau dengan jumlah 176.874 unit.
Baca Juga : Sempat Ditolak Bareskrim, Laporan Relawan Jokowi Akhirnya Diterima Polda Metro: 2 Saksi Telah Diperiksa
IMEI sendiri adalah international mobile equipment identity yang merupakan nomor identitas internasional. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler. Rangkaian nomor IMEI ada di tiap perangkat telekomunikasi legal guna memastikan kualitas dan keamanan produk.
Lantas bagaimana cara cek HP resmi atau ilegal? Berikut ini cara cek IMEI di HP kamu dirangkum dari berbagai sumber:
● Cek IMEI iPhone melalui Website Bea Cukai
- Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Lalu masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- klik opsi "send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Setelah itu akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
● Cek IMEI iPhone melalui Website Kemenperin
- Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Lalu masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- klik opsi "send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Setelah itu akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
- Perlu diketahui, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.
Ada beberapa perbedaan dalam mengecek IMEI di Kemenperin dan Bea Cukai. Melansir dari situs resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Sedangkan IMEI yang terdaftar pada database Bea Cukai merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri...