Temukan 80 Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bakal Lapor ke Polisi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Aug - 2023, 11:21
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menemukan sekitar 80 kasus dugaan pemalsuan data syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Atas adanya temuan itu, Ridwan Kamil akan melaporkannya ke polisi.
Ia menilai, modus para pelaku menyunting atau mengedit secara elektronik QR Code Kartu Keluarga.
Baca Juga : Polisi Tolak Laporan Relawan Soal Dugaan Hinaan Jokowi yang Dilakukan Rocky Gerung
Ridwan Kamil menuturkan, para pelaku ingin menipu panitia seleksi PPDB sehingga terlihat seolah-olah alamat tinggal dengan dekat sekolah yang didaftar.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," kata RK melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil, Selasa (1/8).
Selanjutnya, ia mewanti-wanti para pelaku terutama para orang tua untuk tidak berbuat curang dan lebih berhati-hati. Menurutnya, pemerintah tak main-main membawa perkara ini ke ranah hukum.
Ridwan Kamil mengungkap, sebelumnya sudah ada 4.700 lebih calon siswa yang gugur dalam penerimaan siswa baru di Jawa Barat lantaran mengelabui domisili mereka tinggal agar dapat mendaftar di sekolah yang diinginkannya.
"Kepada Anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum Anda," ujarnya.
Seperti yang sudah diketahui, PPDB tahun ini banyak dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, mulai orang tua siswa hingga aktivis pendidikan. Sistem ini dianggap bermasalah dan tidak adil.
Sejumlah kecurangan juga banyak terjadi dalam proses PPDB. Beberapa di antaranya, pemalsuan domisili hingga numpang KK dengan keluarga yang jaraknya dekat sama sekolah incaran.
Kendati demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah tetap akan melanjutkan seleksi PPDB jalur zonasi pada tahun depan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya