Polisi Tolak Laporan Relawan Soal Dugaan Hinaan Jokowi yang Dilakukan Rocky Gerung
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
01 - Aug - 2023, 06:16
JATIMTIMES - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelapornya adalah sejumlah relawan pendukung Jokowi.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah, LP (laporan polisi), laporan kita tidak diterima," kata Sekjen Bara JP, Relly Reagen, dikutip Eraid, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga : Aspidum Kejati Jatim Ingatkan Asas Persamaan di Hadapan Hukum terhadap Disabilitas
Relly juga menerangkan jika alasan penolakan laporan tersebut lantaran Jokowi harus memberi klarifikasi sebagai orang yang dirugikan dari ucapan Rocky Gerung tersebut. "Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.
Karena laporannya ditolak, para relawan kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait perkataan Rocky Gerung yang viral itu. Relly berharap penyidik Bareskrim Polri bisa meningkatkan pengaduannya menjadi LP usai melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar di media sosial. Dalam pernyataan itu, awalnya Rocky menyebut jika Jokowi akan menjadi warga sipil usai menjabat sebagai presiden. Akademisi juga mengatakan jika Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan legasinya.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita," jelas Rocky, seperti dikutip dari video Aksi Aliansi Sejuta Buruh yang ditayangkan di Youtube Refly Harun.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Bangkalan Dianggap Tak Serius: Sekolah Masih Wajibkan Pembayaran PPDB
"Itu b******* yang t****...