KPK Minta Maaf Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas Marsdya: Tim Penyelidik Mungkin Khilaf
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Jul - 2023, 12:11
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga : Buntut Pecahkan Mangkuk Viral, Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam Tutup
Adapun hal tersebut disampaikan setelah KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.
Lebih lanjut Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata dia.
"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," tambahnya.
Tanak mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Dia mengatakan di waktu depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata dia.
Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi...