Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya di Situbondo, Amankan 700 Pil Trex
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
24 - Jul - 2023, 02:47
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial TF (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Trex (Trihexyphenidyl).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. "Warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari Narkoba," tegasnya.
Baca Juga : Raih Prestasi di Hari Anak Nasional, Wali Kota Malang: Ini Komitmen Wujudkan KLA
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.
"Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di kelurahan Dawuhan kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Sabtu (22/7/2023)
Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut AKP Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 2 plastik masing-masing berisi 100 butir Pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 300.000 dan 55.000 serta satu buah HP. "Jumlah total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya," terangnya.
Baca Juga : Bersama YAKKUM, Pemkab Situbondo Beri Beasiswa Kuliah hingga Pelatihan Kinesioterapi Khusus Difabel
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja...