Tidak Dihancurkan, Begini Cara Membersihkan Peralatan Makan yang Terkontaminasi Daging Babi Menurut Islam
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Jul - 2023, 02:14
JATIMTIMES - Belum lama ini kasus influencer yang makan bakso bersertifikat halal, kemudian dicampur dengan kerupuk babi tengah menjadi sorotan. Gegara hal itu gerai bakso yang dipakai makan oleh influencer tersebut menghancurkan peralatan makannya.
Hal itu seperti dilihat di akun resmi waralaba tersebut. Di mana dalam video itu terlihat karyawan mengumpulkan semua mangkok bakso lalu menghancurkannya.
Setelah ditelusuri, influencer tersebut bernama Jovi Adhiguna yang makan bakso di gerai Bakso Afung di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu, ia makan bakso dicampur dengan kerupuk babi yang dibelinya di bandara.
Lantas alat makan yang pernah digunakan untuk daging babi, apakah tidak boleh digunakan lagi walaupun sudah dicuci?
Penulis dan pendiri Faktabahasa Erlangga Greschinov melalui akun Twitternya menjelaskan jika daging babi telah disepakati keharamannya oleh umat Islam dan tidak ada yang menyelisihinya. Allah berfirman:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah". (2:173)
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dengan status kenajisan daging babi. Di mana dalam kitab al-Minhaj disebutkan:
وَمَا نَجُسَ بِمُلَاقَاةِ شَيْءٍ مِنْ كَلْبٍ غُسِلَ سَبْعًا إحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ وَالْأَظْهَرُ تَعَيُّنُ التُّرَابِ، وَ أَنَّ الْخِنْزِيرَ كَكَلْبٍ.
Artinya: suatu hal menjadi najis disebabkan terkena sesuatu dari anjing, maka dicuci 7 kali, yang mana salah satu basuhannya menggunakan tanah (harus dengan tanah), dan babi itu sama sebagaimana anjing.
Kenajisan daging babi diqiyaskan dengan najisnya anjing (najis berat). Oleh karenanya, peralatan makan yang pernah digunakan untuk daging babi harus dicuci sebanyak 7x dan salah satu basuhannya menggunakan tanah.
"Hal itulah yang menjadi dasar kenapa sertifikasi halal menjadi sangat ketat. Karena bukan hanya babinya saja yang haram, alat makan yang digunakan bekas babi juga menjadi tidak bisa digunakan lagi kecuali jika telah disucikan sesuai syariat. Dan prinsip kehati-hatian lebih utamakan," tulis Erlangga...