Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Didakwa UU ITE
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
12 - Jul - 2023, 08:08
JATIMTIMES - Eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui transaksi elektronik berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sidang perdana Andi digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 10.40 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto...
Baca Selengkapnya