Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Didakwa UU ITE

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

12 - Jul - 2023, 08:08

Sidang perdana eks peneliti BRIN di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui transaksi elektronik berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sidang perdana Andi digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 10.40 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin, PN Jombang, Jombang, halalkan darah Muhammadiyah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat