Sanksi Administrasi PBB-P2 Dihapuskan Pemkot Batu, Yuk Simak Tanggalnya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jul - 2023, 01:45
JATIMTIMES - Bagi warga Kota Batu yang mendapatkan sanksi administrasi Pemkot Batu karena terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Batu memberi kelonggaran. Kelonggaran yang diberikan adalah membebaskan atau menghapus sanksi administrasi.
Dihapusnya sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023 ada 2 tahap. Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023. Sementara tahap kedua, dalam rangka HUT Kota Batu ke-22 pada 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya