Sanksi Administrasi PBB-P2 Dihapuskan Pemkot Batu, Yuk Simak Tanggalnya

06 - Jul - 2023, 01:45

Warga tengah membayar pajak di halaman Kelurahan Sisi, Kecamatan Batu, beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Bagi warga Kota Batu yang mendapatkan sanksi administrasi Pemkot Batu karena terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Batu memberi kelonggaran. Kelonggaran yang diberikan adalah membebaskan atau menghapus sanksi administrasi.

Dihapusnya sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023 ada 2 tahap. Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023. Sementara tahap kedua, dalam rangka HUT Kota Batu ke-22 pada 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Pemkot Batu, Aries Agung Paewai, pbb p2, pajak pbb,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat