Viral, Mobil Berpelat Merah Tak Ditilang Saat Melintas di Jalur Busway
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
18 - Jun - 2023, 01:14
JATIMTIMES - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil pelat merah tidak ditilang oleh polisi, meski melewati jalur busway. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Sabtu, (17/6/2023).
Dalam video yang dibagikan tampak beberapa polisi menilang beberapa pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang masuk ke jalur busway. Para pengendara dan pengemudi mobil tersebut ditilang lantaran masuk ke jalur busway, dan hal itu melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
Baca Juga : Sehari, Api Membakar Bangunan Sekolah dan Pabrik Keripik Singkong di Malang
Namun anehnya ada salah satu pengemudi mobil yang juga masuk ke jalur busway, mengenakan pelat merah tidak dihentikan. Seolah-olah mobil tersebut tak terlihat oleh para polisi.
"Razia di Kalimalang, diduga ada (mobil) pelat merah tak kasat mata (tak dihentikan polisi)," tulis keterangan akun tersebut.
Sontak unggahan video itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang merasa tak adil dengan perlakuan polisi.
"Ayo tolong yang adil dong bapak, jangan Mandang yang diatas aja.. Bismillah semoga ada balasan nya amin," tulis @inibangy***.
"Mobil yg mana min? dibelakangnya gaada mobil min, saya ga liat," sindir @med***.
"Bukan tak kasat mata tapi di biarkan bebas," kata @anry.suma***.
Baca Juga : Sedikit Kendala, PPDB Kota Malang 99 Persen Berjalan Lancar
Diketahui, jalur busway hanya boleh dilewati untuk Trans Jakarta, ambulance, pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.
Lebih rinci, mobil dinas yang diperbolehkan masuk jalur busway, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI. Artinya, kendaraan pelat merah seharusnya mendapatkan sanksi yang sama seperti kendaraan pelat hitam yang melanggar aturan...