BPJS Kesehatan Imbau Seluruh Peserta JKN Tetap Tenang saat Kondisi Darurat
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Jun - 2023, 02:29
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap tenang ketika dalam kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang dr Roni Kurnia Hadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, semua peserta JKN dipastikan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya, selama status kepesertaan aktif dan mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Fasilitasi Pelaku UMKM Go Digital, Pemkot Kediri Beri Pelatihan Digital Marketing
"Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Roni.
Pihaknya menjelaskan, seluruh peserta JKN yang sedang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas layanan kesehatan, baik yang telah menjalin kerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, Roni mengatakan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan M mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat.
"Untuk peserta JKN sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tahapnya harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu seperti dokter keluarga, puskesmas maupun klinik pratama," ujar Roni.
Apabila dari FKTP dan terdapat indikasi medis harus dirujuk, maka akan dirujuk ke FKTP yakni rumah sakit atau klinik utama. Kecuali, apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Nah yang bisa menentukan gawat darurat atau tidak ini dari indikasi medis dokter Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau klinik setempat," tutur Roni.
Pihaknya pun menginformasikan, jika ke depan terdapat peserta JKN yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi sesuai haknya, maka dapat menyampaikan keluhan atau aduan tersebut kepada BPJS Kesehatan...