Temukan Bacaleg Ganda, Ini Langkah KPU Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Jun - 2023, 10:30
JATIMTIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terindikasi ganda. Dikatakan ganda, artinya Bacaleg tersebut terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik (parpol).
Kabar ditemukannya bacaleg ganda ini dibenarkan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggara Hernawan Miftakhul Khabib. Khabib mengatakan, data Bacaleg daftar ganda di dua parpol tersebut ditemukan KPU Kota Blitar dalam tahapan verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Pemilu 2024.
Baca Juga : Ekskavasi Candi Gedog Berlanjut, Fokus Temukan Bentuk Struktur Bangunan
“Temuan ganda ini ada beberapa bacaleg yang ganda dengan parpol lain. Jumlahnya sekitar dua hingga tiga bacaleg,” kata Khabib, Selasa (13/6/2023).
Kepada wartawan, Khabib menyatakan belum bisa menyampaikan nama dan parpol mana yang ada bacaleg ganda. Dirinya menegaskan, KPU Kota Blitar saat ini masih melakukan pengecekan ulang, sehingga dirinya selaku komisioner belum bisa merinci secara detail.
"Kami belum bisa menyampaikan dari Parpol mana dan siapa bacaleg yang ganda. Saat ini, kami dari KPU masih dalam rangka pengecekan ulang," imbuhnya.
Dengan ditemukannya bacaleg ganda ini, pihaknya akan segera menyampaikannya ke parpol terkait untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai aturan yang berlaku, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data Bacaleg daftar ganda ini di masa perbaikan pada 26 Juni sampai 6 Juli 2023.
"Yang jelas kita menemukan beberapa ganda dan akan segera kami sampaikan ke parpol agar ditindaklanjuti. Parpol bisa menindaklanjuti dan memperbaiki data ganda ini di masa perbaikan," terangnya.
Lebih lanjut Khabib menyampaikan, di masa verifikasi dokumen bacaleg pihaknya juga menemukan beberapa catatan terkait kesalahan dokumen.
Baca Juga : Mary Susilo Bacaleg Dapil 8 Jatim: Ajak Warga Kras Menangkan Gerindra-Prabowo Presiden
"Kalau catatan lain banyak ya kita temukan, karena beberapa dokumen kemarin kan memang sekedar pelengkap dulu. Contohnya, ada beberapa yang seharusnya mengunggah surat dari Pengadilan Negeri tapi yang diunggah dokumen yang lain," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Blitar Abdul Azis Al Kaharudin mengatakan, pihaknya telah meminta KPU Kota Blitar untuk segera menindaklanjuti bacaleg daftar ganda tersebut. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada parpol terkait.
"Jadi temuan ini sudah kami sampaikan ke KPU. Dan kami meminta agar KPU segera melakukan klarifikasi, karena kewenangan sepenuhnya ada di KPU," pungkas Azis.
