Sengketa Merek MSGLOW dan PSGLOW Selesai, Ini Hasilnya
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Jun - 2023, 08:19
JATIMTIMES - Persoalan sengketa merek dagang dua brand antara MSGLOW dan PSGLOW dipastikan berakhir dengan ditandai adanya putusan Mahkamah Agung. Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MSGLOW dapat terus berjalan.
Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.
Baca Juga : Perum Jasa Tirta 1 Targetkan Pembangunan WTP Selesai dalam Enam Bulan
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor : 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MSGLOW.
"Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022," terang Faisal Miza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MSGLOW yang bertindak untuk dan atas nama PT.Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia
Menurut dia terkait dengan hasil putusan tersebut, dengan ini pihaknya mengumumkan berdasarkan kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut, secara hukum, telah memenangkan kedua perkara sengketa merek, antara MSGLOW dengan PSGLOW.
"Dan berdasarkan hal tersebut, kami masih berhak untuk menggunakan merek dagang dari MS GLOW/for cantik skincare dan LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan merek MSGLOW FOR MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377," jelasnya.
Baca Juga : Wisuda Periode ke 70 Unisma, Dua Mahasiswa Raih IPK Sempurna
Sedangkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek PSTORE GLOW MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi.
"Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, maka dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Faisal Miza.
