Jerat Leher dan Buang Jenazah ke Jurang, Pembunuh Driver Online Dijerat Pasal Berlapis

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

09 - Jun - 2023, 12:03

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro (depan, dua dari kanan) saat sesi pers rilis dua tersangka pembunuhan terhadap driver online. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Dua tersangka pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online diancam dengan pasal berlapis. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka membunuh korban dengan cara keji. Yakni menjerat lehernya dengan seutas tali kemudian membuang jenazah ke jurang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, satu dari dua orang tersangka yang membunuh driver Gocar tersebut bernama Exza Candra Dwipa. Pria 29 tahun itu merupakan warga Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Ahwan Nuroh. Pria 35 tahun tersebut warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, pembunuhan, driver ojek online, pelaku pembunuhan, driver gocar, polres malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat