Jerat Leher dan Buang Jenazah ke Jurang, Pembunuh Driver Online Dijerat Pasal Berlapis
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
09 - Jun - 2023, 12:03
JATIMTIMES - Dua tersangka pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online diancam dengan pasal berlapis. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka membunuh korban dengan cara keji. Yakni menjerat lehernya dengan seutas tali kemudian membuang jenazah ke jurang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, satu dari dua orang tersangka yang membunuh driver Gocar tersebut bernama Exza Candra Dwipa. Pria 29 tahun itu merupakan warga Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Ahwan Nuroh. Pria 35 tahun tersebut warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang...
Baca Selengkapnya