Korban Kekerasan Seksual JEP Pemilik SPI Kota Batu Terima Restitusi Rp 44,7 Juta
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
06 - Jun - 2023, 11:54
JATIMTIMES - Pembayaran restitusi tindak pidana kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP) diserahkan kepada korban berinisial SDS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (6/6/2023). Korban berinisial SDS menerima restitusi sebesar Rp44.744.623.
Penyerahan restitusi diberikan oleh Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito kepada korban SDS didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran restitusi Rp44.744.623 berdasarkan perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya