Merasa Dikriminalisasi, Denny Indrayana: Instrumen Hukum Disalahgunakan untuk Bungkam Sikap Kritis dan Oposisi

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

04 - Jun - 2023, 07:48

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Twitter)


JATIMTIMES - Usai bikin kehebohan soal MK (Mahkamah Konstitusi) yang disebut akan memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana masih menyita perhatian publik. 

Belum lama ini, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023

Baca Juga : Bangga, Video Jawara Lomba Video Pendek Perumda Tirta Kanjuruhan akan Dijadikan Media Promosi

Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Menanggapi hal itu, Denny memberikan 6 poin penjelasan melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana. Di poin pertama, Denny menilai bahwa melaporkan seseorang ke polisi adalah hak setiap orang. Namun seharusnya, hak tersebut digunakan secara tepat dan bijak. Menurut Dia, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. 

"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkap Denny, dikutip Minggu (4/6/2023). 

Denny mengklaim iformasi yang disampaikan kepada publik melalui akun media sosial  adalah upayanya untjk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. 

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny. 

Denny juga membandingkan putusan MK yang paling baru soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. "Putusan itu semakin melumpuhkan kredibilitas KPK karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," ucapnya. 

Di sisi lain, Denny menganggap putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis. Sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Denny Indrayana, Mahkamah Konstitusi, MK, Mahfud MD,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette