Wali Kota Mas Abu Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Pengurus RT di Kediri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
30 - May - 2023, 06:03
JATIMTIMES - Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan semakin dirasakan masyarakat. Terkini di Jawa Timur, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii melaksanakan penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris dari Pengurus RT Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
Informasi yang diterima media ini, penyerahan dilaksanakan pada Jumat (26/05/2023) di warung milik ahli waris di Jalan Cendana Singonegaran, Kota Kediri, Jawa Timur. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang akrab disapa Mas Abu menyampaikan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan banyak manfaat kepada ahli waris dari Pengurus RT Kelurahan Singonegaran yang baru saja meninggal dunia.
Baca Juga : Indrayana Akhirnya Buka Suara Terkait Alasan Sebar Rumor Putusan MK
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kediri yang telah membantu proses pencairan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Pastinya santunan ini akan memberikan banyak manfaat kepada bu Mariyam selaku ahli waris,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Kediri yang memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan tenaga kerja. Dengan santunan ini, ahli waris menerima manfaat sebesar Rp 95.598.165 dengan rincian sebagai pengurus RT mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 dan sebagai tenaga kerja Warung mak Yam yaitu Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 serta Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.598.165
“Yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya sebagai pengurus RT di Singongeran Kota Kediri yang dalam hal ini didanai APBD Kota Kediri, tetapi juga sebagai tenaga kerja dari Warung Mak Yam yang dibayarkan iurannya secara mandiri sehingga manfaat yang diterima cukup besar,” jelas Imam.
Sebagai penutup Imam Haryono menjelaskan bahwa tenaga kerja bisa memiliki lebih dari 1 kepesertaan, apabila yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu tempat bekerja maka masing-masing tempat kerja dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat resiko bekerja bisa terjadi di tempat kerja manapun.
Baca Juga : Viral Momen Jokowi Nonton Fast X di Bioskop Biasa Bikin Netizen Terkagum-kagum
“BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengucapkan terima atas dukungan Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kota Kediri untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja . Ini adalah salah satu bentuk hadirnya negara melalui pemerintah Kota Kediri dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja di Wilayah Kota Kediri,” pungkasnya.
