Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Reporter

Mutmainah J

24 - May - 2023, 12:33

Suami Venna Melinda, Ferry Irawan. (Foto dari CNNIndonesia)


JATIMTIMES - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap artis Venna Melinda saat ini menjalani sidang vonis atas perbuatannya. Dalam sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri itu, Fery divonis satu tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Ferry Irawan hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga : Bukhori Yusuf dari PKS Banjir Kecaman Warganet Usai Dugaan KDRTnya Terungkap

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). 

Selanjutnya Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyebut jika Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," ucap Boedi.

Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Sementara tim JPU, menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini. 

Untuk Ferry Irawan saat ini kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Selebriti, Ferry Irawan, Venna Melinda, KDRT, vonis,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette