Kasus Akta Palsu Desa Sukosari Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Akan Lapor Balik ke Polda Jatim
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
16 - May - 2023, 01:38
JATIMTIMES – Kasus laporan dugaan pemalsuan akta hibah yang diterbitkan camat Sukowono selaku pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) milik salah satu warga dihentikan penyidik Polres Jember. Hal ini sesuai prosedur dan syarat penghentian penyelidikan yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
Pemberhentian penyelidikan ini dibernarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun Waluwi. “Benar untuk laporan tersebut sudah kami terbitkan SP3 karena fakta dan bukti yang dikumpulkan penyelidik dalam penyelidikan tidak memadai. Dan untuk memastikan kepastikan hukum, maka penyelidikan dihentikan,” ujar Kukun Waluwi...
Baca Selengkapnya