Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Batal Diperiksa
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
12 - May - 2023, 07:23
JATIMTIMES- Nasir, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatam Sukowono Jember, ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan sekretaris desa dan beberapa dokumen oleh Polres Jember, dan sedianya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (12/5/2023).
Namun, Nasir tidak hadir di Polres Jember, dan diwakili oleh Dewantara SH selaku kuasa hukum Nasir.
Baca Juga : Pelaksanaan Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum Peradi Pada Masa Covid 19 Di Pengadilan Negeri Banjarmasin
"Saya diberi kuasa oleh pak Nasir pada Rabu kemarin, dan beliau merasa kurang sehat, dan kemarin kami ajak periksa ke dokter, dan beliau memang benar-benar sakit, dan harus istirahat," ujar Tara panggilan Dewantara SH di Mapolres Jember.
Tara juga menyatakan, bahwa pihaknya juga ditanya oleh penyidik, apakah tersangka diperlukan surat panggilan kedua atau akan datang sendiri ke Polres untuk memenuhi panggilan. Dengan tegas Tara menyatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan yang bersangkutan sendiri.
"Tadi kami juga menyampaikan ke penyidik, kalau klien saya sakit, dan kami juga ditanya, apa perlu panggilan kedua atau tersangka datang sendiri. Kami jawab, akan kami usahakan untuk menghadirkan yang bersangkutan. Karena tadi izinnya sakit, ya sekitar 3 hari dari sekarang, Insya Allah Senin besok yang bersangkutan kami antar untuk memenuhi panggilan," beber Tara.
Seperti diketahui, Nasir pada Februari 2023 lalu dilaporkan oleh Zaenudin yang juga Sekretaris Desa Sukosari ke Mapolres Jember. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pihak Polres Jember menetapkan Nasir sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama melalui Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (11/5/2023).
“Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Bagus Dwi Setiawan.
Baca Juga : Bejat, Paman di Tulungagung Ini Wik-Wik Keponakan Sekaligus Ibunya
Sementara M. Husni Thamrin kuasa hukum Zaenudin selaku pihak pelapor, kepada wartawan mengapresiasi dengan kinerja penyidik Polres Jember, pihaknya juga mengapresiasi keputusan penyidik atas penetapan Nasir sebagai tersangka dan mendesak untuk langsung menahan yang bersangkutan.
"Sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Thamrin menambahkan, selain Nasir, pihak penyidik Polres Jember, seharusnya juga menetapkan tersangka lain. Sebab Nasir tidak melakukan perbuatan melawan hukum sendiri, tapi ada pihak lain yang membantunya atau turut serta, yakni staf di Kecamatan Sukowono dan juga Ida Susilowati yang menjadi perantara adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Nasir ini tidak sendirian dalam melakukan perbuatan melanggar hukum, ada staf kecamatan dan juga Ida Susilowati yang selama ini menjadi makelar dalam penerbitan dokumen pengantar yang tanda tangannya dipalsu oleh Nasir, ya minimal dijerat dengan pasal 55 KUHP,” pungkas Thamrin. (*)
