Tak Hanya Gugat Cerai, Virgoun juga Permasalahkan Soal Pencemaran Nama Baik
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
01 - May - 2023, 04:03
JATIMTIMES - Drama perselingkuhan dan perzinahan penyanyi Virgoun masih menjadi sorotan. Usai mengakui salah dan meminta maaf atas perlakuannya, vokalis Last Child tersebut malah menggugat cerai sang istri, Inara Rusli.
Kabar perceraian yang dilayangkan Virgoun tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin. Seperti dilihat melalui akun TikTok @ayank.gueh, Sandy menyebut akan mendaftarkan gugatan cerai Virgoun pekan depan.
Baca Juga : Begini Hukum Islam Orang Tua Menjodohkan Anaknya
"Kemarin secara resmi saya sudah mendapatkan kuasa dari Mas Virgoun Teguh Putra," beber Sandy, dikutip pada Senin (1/5/2023).
"Lalu ini yang kedua untuk kita mengajukan gugatan di pengadilan agama yang akan kita daftarkan itu insya Allah minggu depan. Kemungkinan akan kita daftarkan hari Rabu atau hari Kamis," sambungnya.
Tak hanya perceraian, kata Shandy, kliennya itu juga mempersoalkan pencemaran nama baik yang tengah dialaminya. Bahkan Sandy juga mengaku siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
"Sesudah adanya permintaan maaf dan klarifikasi, kerendahan dari hati klien saya, bilamana masih ada juga oknum yang memperkeruh suasana ini, apalagi karena klien kami sudah rendah hati (mengklarifikasi dan meminta maaf), ya kami berharap jangan ada lagi pernyataan yang menyudutkan dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Sandy.
Dalam unggahan pernyataannya, Virgoun tampaknya menyentil Inara yang membongkar skandal perselingkuhan dan perzinahan dirinya, hingga membuat Virgoun banjir hujatan.
"Dan saya tidak akan mengeluarkan satu katapun yang tidak baik untuk siapapun. Karena saya tidak mau di masa depan anak-anak saya, sampai melihat atau membaca bagaimana saya mengeluarkan kata-kata yang tidak baik untuk orang yang mereka sangat sayangi," ujar Virgoun.
Meski begitu, Sandy mengaku akan menempuh jalan kekeluargaan terlebih dulu menanggapi berbagai hujatan yang menimpanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya