Temuan Kasus Miras di Cafe Saat Ramadan, Satreskoba Polres Tulungagung Ungkap Dua Jenis dan Obyek Ini
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Apr - 2023, 03:51
JATIMTIMES - Terkait penanganan kasus adanya minuman keras yang ditemukan di salah satu kafe yang nekat buka saat Ramadan. Temuan ini, menurut Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, SH., MH merupakan hasil operasi yang dilakukan bersama tim gabungan.
Saat operasi yang dilaksanakan secara berkala, Didik mengatakan ada beberapa jenis minuman keras (miras) yang ditemukan dari lokasi dan pelaku yang berbeda.
Baca Juga : Tips Berkendara Hemat BBM Saat Perjalanan Mudik Lebaran
"Untuk penanganan dugaan penjualan dan atau peredaran miras tanpa ijin ini tidak dapat digeneralisir. Ada dua tehnik penanganan yang memang tidak bisa disamakan antara kasus satu dengan lainnya tergantung dari obyeknya," kata Didik, Selasa (11/4/2023).
Dari berbagai obyek berupa miras ini, Satresnarkoba melakukan gelar perkara dan telaah serta analisis berdasarkan kontruksi hukumnya dan kemudian menentukan pasal yang diterapkan.
"Intinya, terkait miras ini bisa kita lakukan dua penanganan dan tergantung obyek," ujarnya.
Obyek pertama, menurut mantan Kanit Pidsus ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku yang menjual miras produksi pabrikan tanpa izin.
"Untuk penjual miras produksi pabrikan, barang bukti nya tentunya tercantum label atau membuat penjelasan barang yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan lain yang memang sudah terdaftar legal. Maka, pasal yang bisa kita terapkan pada ijin penjualan atau perdagangan, yaitu Undang-undang pangan dan perdagangan yang dapat kita kenakan pada pelaku ini," ungkapnya.
Dalam hal ini, Didik menegaskan jika pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman 2 atau 4 tahun.
Kemudian, penerapan pasal terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penjualan miras yang kedua yang obyeknya adalah minuman keras non pabrikan.
"Kalau disini, yang banyak kita temukan misalnya miras jenis ciu, arak Bali, oplosan dll yg kemasannya tanpa ada lebel atau ketentuan lain, Maka selain bisa kita kenakan pasal seperti yang pabrikan juga bisa kita kenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen," imbuhnya.
Baca Juga : Lebaran, Waktunya Mendidik Anak tentang Hal-Hal Penting Ini
Didik kemudian menegaskan, untuk pelaku yang kedapatan memperjual belikan miras non pabrikan yang tidak memiliki izin yang syah, oleh penyidik akan dikenakan UU Pangan, UU Perdagangan dan UU perlindungan konsumen.
Hal ini, lanjut Didik, penyidik akan mengenakan pelaku dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan Sub pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan
Ancaman hukuman bagi pelaku bila melanggar UU Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara.
"Prosesnya di kepolisian, selanjutnya dilimpahkan di Kejaksaan kemudian proses persidangan dan putusan selanjutnya tentu menjadi kewenangan pengadilan," terangnya.
Pihak penyidik menurut Didik, punya pertimbangan subyektif apakah pelaku ditahan atau tidak.
Namun, ia memastikan jika ditemukan barang bukti dan terpenuhi unsur pasal atas perbuatannya sesuai kontruksi hukumnya, maka proses hukum akan berlanjut hingga ke meja hijau.
