Kartu Pemilu 2024 Beredar di Medsos, KPU Kota Kediri Pastikan Hoaks
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Yunan Helmy
04 - Apr - 2023, 11:52
JATIMTIMES - Baru-baru ini di media sosial (medsos) sempat beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menampilkan foto, NIK, nama, alamat, nomor TPS lengkap dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Kediri memastikan itu hanyalah hoaks dan pihak KPU, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menerbitkan kartu tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi saat diwawancarai via telepon. Menurut dia, KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang untuk membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dalam undang-undang pemilu.
Baca Juga : Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Mudik, Siapin Mental Juga!
“Bisa saya pastikan itu hanyalah hoaks. Karena pernerbitan kartu tersebut bukan menjadi subjek dari tugas KPU,” terangnya.
Pusporini menambahkan saat hari pemungutan suara, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan yang menyatakan seseorang sudah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih kepada petugas TPS.
“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Jadi kami akan terus sosialisasikan terkait peristiwa ini baik melalui media sosial atau dari petugas kami,” ucapnya.
Di Kota Kediri sendiri, menurut Pusporini, belum ada laporan baik dari petugas maupun masyarakat mengenai peristiwa tersebut. Meskipun demikian, masyarakat diminta tetap berhati-hati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap isu–isu yang berkembang mengenai pemilu kepada KPU.
“Sekaligus saya minta masyarakat agar hati-hati dengan isu-isu terkait Pemilu 2024. Masyarakat bisa melakukan klarifikasi kebenarannya dahulu kepada kami, agar peristiwa seperti ini tidak berkembang luas menjadi besar,” ucapnya.
Baca Juga : KH Abdul Ghofur, Tentara Veteran Pendiri Pondok Mantenan Blitar yang Gigih Berjuang Melawan Penjajah
Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. KPU menegaskan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dengan undang-undang pemilu. Hasyim mengatakan penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan NIK yang tertera dalam KTP dan kartu keluarga
“KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan kartu keluarga (KK),” kata Hasyim, Rabu (29/3).
Ia menambahkan, apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU. KPU juga tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut.
