Kontroversi Soal Penugasan Endar Priantoro di KPK: Saya Melakukan Perintah Kapolri

Reporter

Mutmainah J

04 - Apr - 2023, 09:23

Brigjen Polisi Endar Priantoro. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Pencopotan Brigjen Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak yang menilai pencopotan tersebut sarat kepentingan. 

Terkait kontroversi itu, Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penugasannya di KPK.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Minta Night Zoo KBS Uji Coba Sebelum Launching

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (4/4/2023).

Endar selanjutnya mengatakan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di KPK.

"Saya kerja di sini juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Endar juga mengaku tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Endar menilai, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.

Bahkan, Endar mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar Priantoro sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Baca Juga : Brigjen Endar Sebut Pencopotan dari Direktur Penyelidikan KPK Tidak Valid

Seperti yang sudah diketahui, Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.


Topik

Peristiwa, Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan, KPK, Kapolri,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette