Kejagung Jelaskan Diversi AG Pacar Mario Dandy Sebelum Diadili

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

30 - Mar - 2023, 02:53

Kejagung Ketut Sumedana. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum menjalani sidang perdananya hari ini. 

Kejagung mengatakan, diversi memang diatur pada UU Sistem Peradilan anak sehingga hakim memiliki kewajiban melakukan upaya mediasi atau diversi pada perkara anak.

Baca Juga : LKPJ 2022, Ning Ita Sampaikan Tujuh Capaian yang Sukses Penuhi Target

"UU sistem peradilan anak mewajibkan setiap tahapan pemeriksaan untuk melakukan upaya diversi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan persidangan. Artinya, sebelum dimulai proses persidangan hakim mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mediasi atau diversi antara korban/keluarga dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Dengan begitu, diversi merupakan proses penyelesaian yang dilakukan hakim di luar proses peradilan dengan upaya damai. Adapun diversi ini dilakukan sebab ancaman pidana yang dilakukan kurang dari 7 tahun dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Sementara diversi terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tujuannya untuk perlindungan masa depan anak, menghilangkan stigma negatif (narapidana) kepada anak, menghindari perampasan terhadap kemerdekaan anak, mengikutsertakan korban/ keluarga dalam penyelesaian perkara, menanamkan rasa tanggung jawab kepada pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga penyelesaian dapat dilaksanakan diluar pengadilan;

Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini di PN Jaksel. Pihak keluarga David menolak damai dalam diversi tersebut sehingga sidang AG pun langsung dilanjutkan hari ini.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto selanjutnya mengatakan, dengan gagalnya diversi itu, maka persidangan pertama AG akan digelar hari ini juga. "Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," katanya.

Kini, putusan terhadap AG sudah keluar. AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. "Pertama primair, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP "Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief Sulaeman Ahdi.

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Ingatkan Perang Sarung Bisa Berujung Pidana

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Topik

Hukum dan Kriminalitas, diversi, ag pacar mario dandy, kasus penganiayaan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette