3 Panti Pijat Dirazia Satpol PP Kota Malang, Diduga Buka Saat Ramadan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
30 - Mar - 2023, 02:32
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan operasi di beberapa tempat atau panti pijat, Rabu (29/3/2023). Pasalnya, selama Bulan Ramadan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta agar panti pijat untuk tidak beroperasi sementara waktu.
Hal itu tersebut juga diatur di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain panti pijat, kios minuman beralkohol (minol), cafe yang menyediakan minol dan diskotik juga diminta tutup sementara.
Baca Juga : Volume Sampah di TPA Talangagung Meningkat Sekitar 5 Persen Saat Ramadan
Dalam operasi yang digelar Rabu (29/3/2023), setidaknya ada 3 lokasi panti pijat yang disasar Satpol PP Kota Malang. Yakni dua tempat di JL. Ahmad Yani Kecamatan Blimbing dan satu tempat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo.
"Tempat atau panti pijat ini diduga masih menerima tamu, namun dilakukan secara terselubung," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Rabu (29/3/2023).
Saat melakukan sidak di salah satu panti pijat yang ada di komplek pertokoan di Jl. Ahmad Yani, petugas mendapati ada seorang laki-laki yang diduga akan menggunakan layanan pijat. Namun dirinya pun berlari keluar ruangan saat tahu ada petugas.
Lelaki itu pun tak mengaku, apakah dirinya memang benar akan menggunakan jasa pijat di tempat itu atau tidak. Kepada petugas dirinya mengaku hanya mampir untuk numpang buang air saja, lalu pergi begitu saja.
Di tiga panti pijat yang dilakukan operasi, petugas hanya mendapati sejumlah therapist. Yang memang diduga sedang menunggu pelanggan untuk mendapatkan jasa pijat. Bahkan, seorang warga negara asing ada yang sempat terlihat datang, namun pergi saat mengetahui bahwa panti pijat tutup.
Baca Juga : Baca Selengkapnya