Soal Larangan Bukber Para Pejabat, Ketum Muhammadiyah: Mesti Konsisten, Jangan Tarik Ulur
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Mar - 2023, 05:38
JATIMTIMES - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal arahan Presiden Jokowi yang melarang buka puasa bersama atau bukber pejabat di Ramadan 1444 Hijriah.
Haedar mengatakan jika pemerintah boleh-boleh saja mengambil kebijakan, namun kata Haedar harus sesuai dengan kebijakan yang lain.
Baca Juga : Tiga Parpol Anies Resmi Deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan
"Silahkan saja pemerintah mengambil kebijakan itu (larangan buka puasa bersama pejabat), tetapi mustinya dalam praktik akuntabilitas publik, harus koheren dengan kebijakan pemerintah lain," kata Haedar di sela pembagian takjil untuk mahasiswa di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Jumat, (24/3/2023).
Haedar selanjutnya menyoroti pemerintah saat ini telah membebaskan berbagai kegiatan usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut akhir 2022 lalu.
Sehingga kata Haedar, pariwisata dan konser musik dibebaskan tanpa batasan. Bahkan kejuaraan internasional MotoGP Mandalika 2022 digelar bebas saat PPKM belum dicabut.
"Maka pemerintah juga perlu objektif dalam (arahan soal buka bersama) ini, supaya tidak menimbulkan kesan, kegiatan-kegiatan keagamaan kok dibatasi sementara yang lain tidak," kata Haedar.
Lebih lanjut Haedar mengatakan pemerintah seharusnya konsisten saja ke depan setelah mencabut kebijakan PPKM.
"Begitu PPKM selesai, ya lanjut saja, ambil keputusan silahkan, tapi jangan tarik-ulur. Apalagi pada hal-hal yang sensitif," kata Haedar.
"Kami di PP Muhammadiyah sejak dulu berupaya konsisten pada kesatuan kebijakan yang dibuat pemerintah," imbuh Haedar.
"Jadi kalau ada larangan itu berbuka bersama, mestinya pada saat yang sama juga masih ada larangan untuk konser-konser bersama, acara acara yang melibatkan keramaian bersama," kata Haedar.
Menurut Haedar jika pemerintah konsisten, masyarakat tidak akan bertanya-tanya soal arahan atau kebijakan yang dibuat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya