PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi oleh MAKI Terkait Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2023, 04:00
JATIMTIMES - Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Adapun hal tersebut disampaikan oleh MAKI menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pakisaji Digerebek Polisi
Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Sementara Boyamin menilai jika tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.
Boyamin kemudian mengatakan jika MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Sejauh ini, Koordinator MAKI ini pun menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Sebab, Boyamin menambahkan disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin...