Produksi Bahan Peledak, Dua Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
20 - Mar - 2023, 10:47
JATIMTIMES - Karena memproduksi mesiu, dua pria asal Kota Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek rumah yang berada di Dusun Sumber II RT 01, RW04, Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar.
Dua orang yang ditangkap yaitu MAM (26) beralamat di Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon dan GN (28) warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok.
Baca Juga : Dukung Kemajuan Desa, Bank Jatim Cabang Kepanjen Support Lomba Desa
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, dua orang pelaku yang pemproduksi mesiu atau bahan petasan berhasil diamankan, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 23.30 wib.
"Kita amankan dua pelaku yang diduga memproduksi petasan menjelang puasa ini," kata Agung Kurnia, Senin (20/3/2023).
Awal mula terungkapnya kasus ini, saat pelaku yang berinisial MAM melakukan transaksi bubuk mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
"Saat itu kita amankan barang bukti sebanyak 12 kilogram bubuk mesiu, lalu kita kembangkan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan ini, polisi melakukan penggeledahan di TKP yang berada di Blitar.
"Dari TKP ini kita temukan barang bukti yang disimpan di kandang sapi," imbuhnya.
Modus yang dijalankan oleh para pelaku ini berdasarkan pengakuannya, pemesanan bahan-bahan komposisi secara online untuk kemudian diracik.
Baca Juga : Dukung Kemajuan Desa, Bank Jatim Cabang Kepanjen Support Lomba Desa
"Untuk harganya sesuai dengan klasifikasinya, ada yang 200 ribu dan ada yang 300 ribu per kilogramnya," ungkap Agung.
Ketika bahan sudah jadi, pelaku akan menawarkan dan mengemas sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan.
Pengiriman barangnya juga disamarkan dengan menutup bahan peledak ini dengan bunga untuk mengelabuhi petugas.
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 33,5 gram mesiu, 3 potasium, 250 gram benzoat dan 7 kilogram Sulfur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara...