Sejumlah Parpol ini Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
08 - Mar - 2023, 05:02
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil langkah banding.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya