Pengacara Mario Dandy Pasrah Usai Polisi Jerat Kliennya dengan Pasal yang Lebih Berat
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Mar - 2023, 08:20
JATIMTIMES - Mario Dandy Satrio (20), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) kini dijerat dengan pasal yang lebih berat. Menanggapi hal tersebut, pengacara Mario Dandy mengaku menghormati keputusan polisi.
"Ya, penyidik sudah menetapkan begitu mau apa lagi? Kita menghormati yang diputuskan penyidik," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum, dilansir dari detikcom pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Petugas Cleaning Service Jadi Informan KPK Soal Transaksi Pembelian Rubicon Rafael Alun
Dolfie lalu mengatakan jika pihaknya menghormati kewenangan polisi dalam penerapan pasal terhadap kliennya tersebut.
"Kita menghormati yang ditetapkan penyidik. Saya tidak bicara layak atau tidak layak, kita menghormati yang diputuskan penyidik. Itu kewenangan penyidik," paparnya.
Selanjutnya Dolfie mengungkap jika pihaknya saat ini menunggu agar pengusutan kasus bisa segera dituntaskan. Soal jeratan pasal terhadap kliennya, kata dia, bisa diuji di pengadilan nantinya.
"Kita menunggu hasil penyidikan, ada pelimpahan ke kejaksaan tentunya nanti ke pengadilan. Baru nanti diuji di pengadilan. Kalau saat ini kita hormati apa yang sudah diputuskan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy dan juga Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," lanjut Hengki.
Lalu dengan penemuan fakta-fakta baru itu, penyidik kemudian menambahkan pasal baru...