Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP Dukung KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Mar - 2023, 07:29
JATIMTIMES - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Kantor Staf Kepresidenan (KSP). KSP berkomitmen mendukung KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya