PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Kabulkan Gugatan Partai Prima
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Mar - 2023, 02:02
JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya