PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Kabulkan Gugatan Partai Prima 

03 - Mar - 2023, 02:02

Ilustrasi logo KPU (foto Wikipedia)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pemilu, partai prima, pemilu 2024, kpu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat