Gercep Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Ngawi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
A Yahya
23 - Feb - 2023, 12:30
JATIMTIMES– Gerak cepat (gercep) Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki AR (45) yang menggemparkan masyarakat pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Paron oleh Suyanto (52) Kepala Desa Sirigan Paron.
Dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan istri korban bernama APL binti S (36), wiraswasta, Islam, alamat sama dengan terjadinya perkara pembunuhan.
Baca Juga : Tangkap Pengedar Narkotika, Anggota Polresta Malang Kota Terperosok di Sungai sedalam 10 Meter
Hari ini, Rabu (22/2/2023) seperti yang tergambar dalam pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP
Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.
“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya