Beraksi di Lokasi Pertunjukan Kesenian Kuda Lumping, Copet di Bululawang Diringkus Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
20 - Feb - 2023, 11:31
JATIMTIMES - Seorang copet berinisial BA warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil diamankan polisi. Pria 28 tahun itu tertangkap tangan mencuri ketika menyaksikan pertunjukan kesenian kuda lumping.
"Barang bukti pencopetan yang dicuri oleh pelaku adalah berupa satu unit handphone, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah, saat dikonfirmasi Jatim Times, Senin (20/2/2023).
Baca Juga : Dalami Hasil Uji Lab Peristiwa Keracunan Massal Mahasiswa UB, Polisi Minta Keterangan Ahli
Korban pencopetan diketahui bernama Basori warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Korban mengalami pencopetan saat menyaksikan pertunjukan seni kuda lumping di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Aksi pencopetan tersebut terjadi pada Sabtu (18/2/2023) dini hari. Yakni sekitar pukul 00.30 WIB," terang anggota Polri dengan pangkat satu melati ini.
Sesaat sebelum kejadian, yakni pada Jumat (17/2/2023) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama sekitar 12 orang temannya yang saat itu pulang bekerja, pergi menyaksikan pertunjukan kuda lumping yang diselenggarakan di Desa Pringu.
Setibanya di lokasi, korban kemudian berpencar dengan 12 orang temannya. Namun dua diantaranya memilih untuk ikut bersama korban untuk menyaksikan pertunjukan kuda lumping di samping panggung.
"Saat itu kedua temannya tersebut berada di samping dan belakang korban," imbuhnya.
Sekitar satu jam kemudian, animo penonton semakin membludak. Hingga akhirnya memicu terjadinya desak-desakan. Momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Korban saat itu merasa di tarik oleh seseorang dari arah belakang tepat di bagian kedua pundaknya. Bersamaan dengan itu, korban merasa handphone miliknya yang saat itu ada di saku celana sebelah kanan di ambil oleh seseorang," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya