Curi Kayu untuk Dijual, Warga Sumawe Ditangkap Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Feb - 2023, 01:54
JATIMTIMES - Hingga Kamis (16/2/2023), polisi masih mendalami ungkap kasus pencurian kayu di kawasan perhutani yang berlokasi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku jika kayu hasil curian tersebut hendak dijual.
Baca Juga : KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Terkait Kasus Gratifikasi Rp 32 M Melibatkan Mantan Panglima GAM
Kepada Jatim Times, Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto menjelaskan, pelaku pencurian kayu sengon di kawasan perhutani tersebut, diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah SA (42) dan RH (49). Kedua pelaku merupakan warga Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.
Sedangkan kayu yang dicuri oleh para pelaku berasal dari pohon sengon yang berlokasi di kawasan hutan petak 23 A, RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing yang masuk di Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.
"Mereka (kedua pelaku) melakukan aksi pencurian pada lima bulan yang lalu. Yakni mencuri kayu sengon sebanyak dua pohon," jelasnya.
Heriyani menuturkan, kronologi pencurian bermula pada 12 September 2022. Pagi itu sekitar pukul 10.25 WIB, petugas perhutani yang melakukan patroli mendapati bekas dua tunggak kayu sengon dengan diameter 166 sentimeter dan 162 sentimeter, di lokasi kejadian.
"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat diketahui oleh mandor yang kemudian mengejarnya. Namun mereka (kedua pelaku) lari," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perhutani dikabarkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 juta. Aksi pencurian itupun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, jajaran kepolisian Polsek Sumawe kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada awal pekan lalu polisi mendapat informasi jika kayu hasil curian tersebut sedang dibawa oleh seseorang, menggunakan satu unit mobil pikap dengan nomor polisi (nopol) N-8697-EJ.
"Mobil itu digunakan untuk mengangkut 21 potongan kayu sengon dari kawasan hutan," imbuhnya.
Saat itu, dari hasil penyelidikan, mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut, dikemudikan oleh SP. "Sebelumnya kami mendapat informasi jika kayu yang dicuri hendak dibawa ke wilayah (Kecamatan) Turen," imbuhnya.
Berawal dari informasi itulah, jajaran Polsek Sumawe berkoordinasi dengan Polsek Turen dan Satreskrim Polres Malang, guna melakukan penangkapan terhadap pengemudi pikap. Yakni SP...