Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

14 - Feb - 2023, 03:07

Putri Candrawathi saat berada di sidang vonisan hari ini (Foto dari Youtube KompasTV)

JATIMTIMES - Sidang vonis dengan duduk sebagai terdakwa, Putri Candrawathi telah selesai diselenggarakan. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

Dalam sidang vonisan itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat