Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Thoha Divonis 3,5 Tahun Penjara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Feb - 2023, 02:48
JATIMTIMES - Otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, Muhammad Thoha divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA. Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya