Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Kabupaten Malang Terlihat Penjualan Narkoba
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
30 - Jan - 2023, 01:54
JATIMTIMES - Bukannya kapok, residivis di Kabupaten Malang justru kembali terlibat tindak kejahatan. Yakni terlibat jaringan narkoba. Akibatnya para residivis yang pernah terlibat tindak pidana tersebut, kembali berurusan dengan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya di awal tahun 2023. Tercatat sudah ada enam tersangka yang merupakan residivis, yang kembali ditangkap petugas lantaran terlibat jaringan narkoba.
Baca Juga : Oknum Guru Ngaji Singosari Sempat Mangkir, Polres Malang Segera Lakukan Gelar Perkara
"Pada ungkap kasus periode bulan Januari (2023), kurang lebih ada enam orang residivis yang kami tetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam jaringan narkoba," katanya.
Sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, para tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana. Di antaranya adalah kasus pencurian dengan tindak pemberatan alias curat.
"Macam-macam kasusnya, salah satunya curat," terang anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Subijanto menjelaskan, para residivis yang telah diamankan tersebut, merupakan enam dari total 17 tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada periode Januari 2023. Artinya, sekitar 35 persen dari total tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian Polres Malang tersebut, merupakan residivis.
"Ada yang residivis dan ada yang baru kami tangkap, yang residivis itu kurang lebih ada enam orang dari jumlah 17 tersangka yang telah kami amankan di bulan Januari ini (2023)," tuturnya.
Bergeser ke jumlah kasus yang terungkap, dijelaskan Subijanto, tercatat ada 14 kasus yang berhasil diungkap pada periode Januari 2023. "Hasil ungkap selama bulan Januari 2023, ada sebanyak 14 kasus dan juga tersangka sebanyak 17 orang," bebernya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya