Jengah dengan Surat Aduan dan Tindakan Prematur APH, Kades dan Camat di Tulungagung Merasa Dizalimi
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
26 - Jan - 2023, 04:45
JATIMTIMES - Para kepala desa di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, menyikapi dengan kritis adanya fenomena "surat cinta" yang berisi aduan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini disampaikan saat kegiatan sinergitas tiga pilar di Kecamatan Boyolangu, Rabu (25/1/2023).
"Adanya fenomena yang sekarang lagi ngetren, surat aduan dugaan penyalahgunaan dana desa yang langsung adanya tindakan pengawasan oleh pihak aparat penegak hukum (APH)," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Boyolangu Yulianto .
Surat yang dimaksud langsung ditindaklanjuti pernah ditanyakan mengapa begitu cepat direspons APH. "Dalihnya, semua pelaporan harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga : RKPD 2024, Pemkab Jombang Fokus Garap Infrastruktur hingga SDM Unggul
Kecepatan merespons surat aduan ini, menurut AKD, justru bertolak belakang dengan UU Desa. "Itu langkah yang sangat prematur jika disandingkan dengan mekanisme pengaduan yang diatur oleh UU Desa," ungkap Yulianto.
Menurut kajian para kepala desa yang bersumber dari praktisi hukum dan akademisi, pada prinsipnya tidak ada kewenangan APH melakukan pengawasan keuangan negara sebelum ada pelimpahan kewenangan oleh bupati untuk menindak unsur yuridisnya.
"Itu pun setelah dilakukan pengawasan oleh inspektorat atau BPK sebagai lembaga resmi yang diberi wewenang UU," paparnya.
Undang-undang yang dimiliki pihak APH seharusnya dalam penegakannya disandingkan dengan UU yang dimiliki oleh lembaga lainnya. "Karena prinsip penegakan atau undang-undang itu harus menghormati dan menghargai undang-undang lainnya," tegas Yulianto.
Para kades di Boyolangu ini juga mengajak bersama-sama untuk patuh pada hukum. "Karena undang-undang di negara hukum mempunyai kekuatan hukum yang tertinggi, maka seharusnya dihormati dan dihargai sebagai bentuk hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.
Penegakan UU dan hukum, menurut kepala desa Ngranti itu, bukan harus menginjak-injak dan merobohkan produk hukum lainnya yang berlaku. "Justru melampaui kewenangan hukum adalah tindak pelanggaran hukum yang harus dicegah dan ditindak tegas," ujarnya.
Bahkan, laporan yang dilayangkan ditelaah dulu akan terlihat apakah perlu turun ke objek atau hanya sekadar klarifikasi. "Laporan yang ditindaklanjuti saat ini, kalau tidak ada objek hukum yang jelas dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dibawa pelapor, kenapa harus ditindaklanjuti," tandasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya