Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, OPD Baru Akan Dibentuk
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
22 - Jan - 2023, 02:54
JATIMTIMES - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda digelar, Sabtu (21/1/2023). Dalam Paripurna ini ini juga diumumkan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono dan dihadiri Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah kepala dinas.
Baca Juga : Dinilai Hanya Pemuas Nafsu Kekuasaan, BEM Malang Raya Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Dalam rapat ini, Panitia khusus (Pansus) I dan II yang diwakili Riska Wahyu Nurfitasari menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus.
“Laporan Pansus I dan II terhadap Ranperda ini tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Riska.
Ranperda yang dibahas dalam Pansus ini juga tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Selain itu, juga dibahas Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Kami merekomendasikan pada Rapat Paripurna terhadap ketiga Ranperda ini agar ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Marsono ketua DPRD yang juga meminpin jalanya Paripurna mengatakan dalam penyampaian pendapat akhir tujuh Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus I dan II disetujui dengan catatan.
“Tujuh Fraksi dalam penyampaian pandangan akhir semua menyetujui 3 Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkapnya.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat mengapresiasi atas penetapan tiga ranperda menjadi Perda ini.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan fasilitasi pemerintah daerah dalam pencegahan dan peredaran narkoba dapat semakin optimal, juga kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi vertikal dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sedangkan unjuk Perda tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 20 Tahun 2018, bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal...